Tertuang dalam Ingub
Keputusan Anies Baswedan memilih Pulau Reklamasi tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.
Selain lokasi upacara, Ingub tersebut juga menerangkan instruksi agar pejabat dan pegawai Pemprov DKI ikut upacara di Teluk Reklamasi.
Sedangkan untuk jajaran wali kota dan bupati, Anies Baswedan menginstruksikan agar mereka melangsungkan upacara di kantor masing-masing.
Alasan Anies Baswedan Pilih Pulau Reklamasi
Dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (14/8/2019) Anies Baswedan membeberkan alasannya memilih Pulau Reklamasi sebagai tempat upacara HUT ke-74 RI.
Anies Baswedan mengaku mau memperlihatkan bahwa kawasan DKI Jakarta terbuka untuk warga, termasuk Pulau Reklamasi.
"Untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi," ujar Anies Baswedan.
• Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu Kebyar-kebyar Gombloh, Cocok Dinyanyikan saat Hari Kemerdekaan
"Maka kita menyelenggarakan upacara di sana sebagai simbol bahwa itu tanah kita, itu air kita, itu Tanah Air kita."
"Dan kita selenggarakan peringatan kemerdekaan Tanah Air ini di hasil tanah yang dulunya dikuasai dan tertutup oleh swasta."
"Jadi ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah ekslusif, tertutup, ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," sambung Anies Baswedan.
Kontroversi
Keputusan Anies Baswedan ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Seperti dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang melayangkan kecaman.
Dikutip dari Tribunnews.com, Walhi menganggap pemilihan Pulau Reklamasi sebagai tempat upacara kemerdakaan adalah bentuk pengkhianatan.