TRIBUNWOW.COM - Pihak Kriss Hatta yang sebelumnya berseteru dengan Antony Hillenaar atas kasus penganiayaan akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Bahkan pihak Antony Hillenaar telah mencabut laporannya pada Kamis (8/8/2019) lalu.
Meski begitu, rupanya Kriss Hatta masih harus mendekam di balik jeruji besi yang dihuninya sejak 24 Juli 2019 lalu.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu menerangkan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum terhadap Kriss Hatta, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (13/8/2019).
• Berharap Kriss Hatta Bebas, Ibunda akan Adakan Syukuran untuk Buang Sial
"Untuk sementara iya, kasus hukum Kriss Hatta bakal tetap diproses," sebut Rovan saat dihubungi pada Senin (12/8/2019).
Rovan menerangkan bahwa lelaki yang masih berstatus sebagai suami sah dari Hilda Vitria Khan ini masih harus berada di balik penjara lantaran kasus hukum yang menjeratnya.
Kasus penganiayaan yang kini menimpa Kriss Hatta merupakan kasus hukum yang bersifat delik murni.
"Ya enggak (gugur laporan) dong (meski sudah dicabut). (kasusnya) delik murni gimana bisa bebas," ujarnya.
• Begini Kata Ibunda Kriss Hatta soal Anaknya yang Belum Juga Bebas
Rovan mengatakan bahwa kasus hukum dengan sifat delik murni tak dapat dicabut meski sudah ada surat pernyataan damai dari kedua belah pihak.
"Kan ini kasus kena pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), (masuk kategori) delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut (laporannya), itu yang pertama," jelas Rovan kemudian.
Apalagi, Rovan menyebut bahwa pihaknya sama sekali belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Kriss Hatta dan kuasa hukumnya.
"Kami sampai saat ini belum terima (surat permohonan penangguhan penahanan), kan, (yang baru diterima) itu surat perdamaian," sambungnya.
• Jenguk sang Putra sambil Tenteng Makanan, Ibunda Kriss Hatta Tergesa-gesa Masuk Rutan
Lebih lanjut, upaya damai yang telah dilaksanakan oleh Antony Hillenaar dan pihak Kriss Hatta nantinya hanya mampu meringankan Kriss Hatta saat kasus hukumnya itu telah sampai ke persidangan.
"Memang mereka sampaikan ada perdamaian, cuma yang namanya perdamaian hanya untuk meringankan tersangka di persidangan," ucap Rovan.
Bahkan bukannya segera terbebas dari kungkungan penjara, Kriss Hatta justru harus mendekam lebih lama di balik rumah pesakitan itu.
Pasalnya, pihak kepolisian memberikan perpanjangan masa tahanan kepada Kriss Hatta.
Seharusnya, masa tahanan Kriss Hatta habis pada Selasa (13/8/20019) ini, namun pihak kepolisian memperpanjangnya hingga 20 hari ke depan.
• Komentar Ibu Kriss Hatta soal Dugaan Antony Hilenaar Minta Uang Damai Rp 1 Miliar: Jangan Gitu Ya
"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ungkap Rovan, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Dengan adanya masa perpanjangan tahanan Kriss Hatta itu, pihak kepolisian dapat melanjutkan berkas laporan atas kasus penganiayaan Kriss Hatta.
"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," kata Rovan.
Rovan mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan Kriss Hatta sebenarnya sudah dicanangkan jauh-jauh hari.
Namun Rovan enggan membeberkan kapan surat perpanjangan penahanan itu dikeluarkan.
"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," tandasnya.
• Beri Dukungan kepada Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaannya, Billy Syahputra: Gue Doain yang Terbaik
Sebelumnya Kriss Hatta ditahan atas kasus dugaan penganiayaan pada Antony Hillenaar.
Ia dilaporkan ke Polda Metro jaya pada 6 April 2010 lalu.
Setelah itu, Kriss Hatta balik melaporkan Antony Hillenaar atas tuduhan pencermaran nama baik.
Namun, Kriss Hatta kini diketahui sudah berdamai dengan Antony Hillenaar.
Perdamaian keduanya terjadi pada Kamis (8/8/2019) lalu dengan saling mencabut tuntutan.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: