TRIBUNWOW.COM - Ibunda Kriss Hatta, Tutty Suratinah atau Ana angkat bicara atas alasan anaknya yang belum juga bisa bebas meski sudah sepakat berdamai dengan Antony Hillenaar, pelapor atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta.
Dijelaskan oleh Ana, proses pembabasan Kriss Hatta ternyata masih terganjal urusan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Ana setelah menjenguk Kriss Hatta di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
• Jenguk sang Putra sambil Tenteng Makanan, Ibunda Kriss Hatta Tergesa-gesa Masuk Rutan
"Ya mungkin administrasi atau apa begitu (yang harus dijalani)," kata Ana.
Namun, Ana tak bisa membeberkan secara rinci administrasi yang masih menghambat pembebasan anaknya tersebut.
"Ya kalau memghambat kurang tahu juga ya, kan kita buta hukum," ujarnya.
Yang terpenting, kata Ana, saat ini baik pihak Antony dan dirinya sudah sama-sama mencabut laporan dan berdamai sebagai salah satu syarat utama agar Kriss Hatta bisa bebas.
"Perdamaian sudah, pokoknya itu sudah semua. Tinggal menunggu waktu yang tertunda," kata Ana.
• Komentar Ibu Kriss Hatta soal Dugaan Antony Hilenaar Minta Uang Damai Rp 1 Miliar: Jangan Gitu Ya
Sebelumnya, pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian.
Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk perdamaian kedua belah pihak.
Sebelumnya, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss Hatta ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Saat itu, Kriss Hatta terlibat pertengkaran dengan temannya.
Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss Hatta.
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.
Setelah itu, pihak Kriss Hatta juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.
• Beri Dukungan kepada Kriss Hatta atas Kasus Penganiayaannya, Billy Syahputra: Gue Doain yang Terbaik
Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss Hatta.
Dengan demikian, baik Antony dan Kriss kini sudah mencabut laporan masing-masing.
Kini proses pembebasan Kriss Hatta masih bergulir. (Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriss Hatta Belum Juga Bebas, Ini Penjelasan Ibunda"
WOW TODAY