Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
• Briptu Heidar Dibunuh KKB Papua, sang Ayah Menduga Anaknya Dijebak
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh seorang tersangka hingga satu di antarnya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Tresno Setiadi) (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)