Mahfud MD bertanya-tanya mengapa lambang partai ditempelkan dengan bendera Merah Putih, kepolisian tidak berbuat apa-apa.
Sedangkan, orang membawa bendera Tauhid ditangkap.
"Pada saat yang sama tanggal empat dua belas, partai-partai berkumpul, partai-partai tertentu berkumpul itu di bendera Merah Putih ditempeli lambang partai. Itu juga melanggar undang-undang."
"Kenapa hanya yang membawa bendera Tauhid yang ditangkap, akhirnya orang itu dilepas," jelas Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara itu bertanya-tanya mengapa orang membawa bendera Tauhid ditangkap.
"Itu lo orang Bekasi atau mana, itu saya bela dan dia dilepas
"Kalau hanya bendera Merah Putih dikasih bendera Laillahailallah melanggar undang-undang, kenapa bendera merah putih dikasih lambang partai tidak ditangkap," ujarnya.
• Bisakah Ahok Jadi Menteri pada Kabinet 2019-2024? Begini Penjelasan Mahfud MD
Menurutnya, radikalisme itu pandangan seseorang bukan karena membawa bendera Tauhid.
"Tetapi kalau radikal membawa bendera Tauhid, atau tidak membawa bendera Tauhid, menurut saya harus ditindak," kata Mahfud MD.
Radikalisme dianggap membahayakan eksistensi negara.
Bukan bendera Tauhid yang bisa membahayakan negara.
Selain itu, Mahfud MD menilai orang yang membawa bendera Tauhid bukan berarti seorang radikal.
"Tidak, belum tentu. Saya biasa saja kalau Anda mau ngasih kepada saya bendera Laillahailallah suruh kibarkan, saya kibarkan kok." ujarnya sambil menggerakan tangannya
"Tetapi kalau memang ada orang radikal membawa lambang itu ditangkap bukan benderanya, tetapi karena pandangannya dan gerakannya radikal," sambung Mahfud MD.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: