TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah dan dua anak laki-lakinya ditangkap polisi, setelah diketahui melakukan pencabulan pada gadis 18 tahun, di Lampung.
Gadis yang berusia 18 tahun tersebut adalah anak, kakak, dan adik dari ketiga pelaku.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Sabtu (10/8/2019), dua pelaku yaitu ayah korban yang berinisial J (44) dan kakak korban S (25) telah dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku lain yaitu adik korban yang berinisial YG (15) telah divonisl sembilan tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus pencabulan gadis 18 tahun yang dirangkum TribunWow.com.
1. Ayah dan kakak dituntut 20 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut yaitu Alfa Dera menjelaskan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh J dan S.
Pelaku mengaku melakukan tindak pencabulan sedari korban berusia di bawah 18 tahun.
"Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usaia korban lewat 18 tahun," ucap Alfa, Kamis (8/8/2019).
Karena itu, keduanya dikenakan peraturan perlindungan anak.
"Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," tambahnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Paman Cabuli Keponakan di Kalbar, Modus Ajak Korban Jajan hingga Janji Ajari Ilmu Hitam
Selain itu kedua pelaku juga melakukan tidak pencabulan dengan orang yang berada di dalam lingkungan rumah tangga.
Dan perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan.
Karena hal itu, kedua pelaku dijerat pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Adik korban divonis 9 tahun penjara
Pelaku lain yang tidak lain adalah adik korban yang berinisial YG.
Persidangan terhadap YG dilakukan lebih dulu karena masih tergolong anak-anak.
Ia juga mendapat hukuman lebih ringan karena masih tergolong anak-anak.
YG yang masih berusia 15 tahun mendapat hukuman 9 tahun penjara.
3. Dilakukan selama satu tahun
Ketiga pelaku melakukan pencabulan pada korban selama setahun setelah CK meninggal dunia.
CK adalah istri J dan juga ibu dari korban serta dua pelaku lainnya.
Setelah CK meninggal korban tinggal dengan ayahnya J dan kedua saudara laki-lakinya.
J, S, dan YG kemudian secara bergantian melakukan pencabulan di rumahnya.
Mereka melakukan tindakan tersebut selama satu tahun.
• 6 Fakta Pria Beristri 5 Cabuli Anak di Lumajang, Kronologi Terungkap dari Kabur hingga Pengakuannya
4. Dicabuli di rumah hingga ratusan kali
Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan pada korban secara bergantian dan berkali-kali.
Semua pencabulan dilakukan di dalam rumah yang mereka tinggali bersama.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu, Lampung)," ucap Ipda Primadona Laila, Sabtu (23/2/2019).
J mengaku sudah menacabuli korban sebanyak lima kali.
Sedangan S yang merupakan kakak korban melakukan sebanyak 120 kali, lalu YG mengaku melakukan sebanyak 40 kali.
• Pria 5 Istri yang Cabuli Anaknya hingga 50 Kali Babak Belur Dihajar Sesama Tahanan Mapolres Lumajang
5. Motiv pencabulan
Ketiga pelaku memiliki motiov yang berbeda saat melakukan pencabulan pada korban.
J mengaku melakukan pencabulan karena memanfaatkan kesempatan sang anak yang memiliki ganguan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.
Sedangkan S dan YG mengaku sudah kecanduan menonton film porno melalui ponselnya.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Ipda Primadona Laila.
Bahkan YG mengaku tidak hanya melakukan pencabulan pada kakak kandungnya.
Ia juga pernah melakukan pencabulan pada hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," ucap YG. (TribunWow.com)
WOW TODAY: