Kasus Korupsi

Minta Uang Rp 3,6 Miliar, Politisi PDIP I Nyoman Damantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat melakukan konferensi pers di gedung KPK.

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus suap impor bawang putih yang merupakan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, I Nyoman Damantra, diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar pada pihak swasta.

Uang senilai Rp 3,6 tersebut digunakan untuk mempermudah proses perizinan kuota impor bawang putih seberat 20.000 ton.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (9/8/2019), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa I Nyoman Damantra meminta uang suap sneilai Rp 3,6 miliar itu melalui orang kepercayaannya, Mirawati Basri (MBS).

"Muncul permintaan fee dari INY ( I Nyoman Dhamantara) melalui MBS," ucap Agus.

Agus bahkan menyebut Nyoman meminta fee sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

UPDATE TERAKHIR Bursa Transfer Liga Inggris 2019 Jelang Laga Perdana Sabtu 10 Agustus Dinihari Nanti

I Nyoman Dhamantra Kena OTT KPK saat Kongres PDIP, Megawati Sudah Beri Ancaman Kadernya

"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 - Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Komitmen fee yang ditetapkan Nyoman itu berlaku untuk beberapa perusahaan yang akan mengimpor bawang putih, termasuk perusahaan milik tersangka lainnya, Chandy Suanda (CSU) alis Afung.

"Komitmen fee tersebut digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda (CSU) alias Afung," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa uang suap senilai Rp 3,6 miliar itu belum sepenuhnya dibayarkan.

Ia menyebutkan bahwa Nyoman baru menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.

Chandy yang saat itu mengaku tidak memiliki cukup uang untuk diberikan pada Nyoman, meminta rekannya, Zulfikar (ZFK) untuk meminjamkannya uang.

Zulfikar yang akhirnya meminjamkan uangnya pada Chandy lalu mentransfer Rp 2,1 miliar ke rekening milik tersangka lain, Doddy (DDW) pada Rabu (7/8/2019).

Kemudian Dodddy mentransfer uang tersebut ke kasir money changer milik Nyoman.

"Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 milyar."

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Satu di Antaranya Politisi PDIP I Nyoman Damantra

"Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," kata Agus.

Halaman
12