3. Dijerat UU Darurat
Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
• Kalah Judi, Pria Ini Biarkan sang Istri Diperkosa oleh Temannya
4. Diancam dipecat
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Ketiga oknum TNI tersebut menjadi tersangka menjual ratusan amunisi kepada tiga orang yang baru saja diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, saat hendak memasok amunisi kepada KKB, Juli lalu.
• Tawarkan Sapi 1,4 Ton Via WhatsApp, Pria Boyolali Ini Kaget Ternyata Pembelinya Adalah Jokowi
5. Bertugas di Kodim Mimika
Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
6. Permasalahan yang serius
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.