Terkini Daerah

Lakukan Pemerasan pada Pedagang Miras, 3 Polisi Gadungan Ditangkap Polisi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penjahat beraksi dengan berpura-pura mengaku sebagai penyidik.

Polisi berhasil menangkap dua orang polisi gadungan dan mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah lencana bertuliskan Korps Lidik Krimsus RI Investigasi, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Setelah diinterogasi, dua tersangka mengaku telah melakukan pemerasan terhadap korban dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta.

Uang yang didapat kemudian dibagikan kepada empat orang dengan jumlah yang berbeda-beda.

Soal Mati Lampu, Fadli Zon Sebut PLN Tak Becus, Fahri Hamzah Pinta PLN Jujur soal Sebab Listrik Mati

"Uang hasil pemerasan dibagi-bagikan kepada empat orang yakni DS Rp 750.000, AL (DPO) Rp 750.000, DS Rp 750.000, SN sebesar Rp 1.250.000 dan kepada AW (penadah) sebesar Rp 2 juta," ucap Rensa.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW dan AL.

Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY: