TRIBUNWOW.COM - Sopir angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur yang melakukan pembunuhan terhadap alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), Amelia Ulfa Supandi (22), terancam hukuman mati.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (6/8/2019), tersangka RH (25) dijerat KUHPidana Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dapat dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Susatyo.
• Fakta-fakta Wanita Alumni IPB yang Tewas Dibunuh, Sempat Pamit Ayah hingga Identitas Pelaku
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), korban merupakan penumpang di angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur berwarna putih plat biru dari daerah Ciawi, Bogor, yang dikendarai tersangka.
"Antara tersangka dengan korban tidak saling kenal. Tersangka RH adalah sopir angkutan umum dan korban adalah penumpang," ucapnya.
AKBP Susatyo menjelaskan bahwa korban adalah satu-satunya penumpang yang tersisa sampai Cianjur di kendaraan tersebut.
Saat kejadian, korban duduk di kursi depan sebelah sopir.
Penumpang lainnya hanya naik turun hingga daerah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, sehingga hanya menyisakan Amelia di angkutan itu.
Tersangka kemudian berniat untuk mengambil ponsel korban dengan membekap saluran pernapasan korban hingga tak sadarkan diri.
"Karena niatnya mengambil ponsel namun mengingat kondisi korban masih sadar, tersangka RH akhirnya berusaha melumpuhkan korban dengan cara membekap saluran pernapasan sampai dengan pingsan," ucap Susatyo.
• Tersangka Pembunuh Wanita Alumni IPB Ditangkap, Ternyata Sopir Angkutan Umum
Melihat korban pingsan, tersangka lalu mengemudikan angkot miliknya menuju arah Sukabumi, Jawa Barat.
Namun saat sampai di daerah Sukaraja, Bogor, korban mulai sadarkan diri.
Melihat hal itu tersangka lalu melakukan tindakan asusila kepada korban.
Korban sempat mencoba melawan, namun tersangka justru mencekik korban hingga tewas.
Tersangka lalu membuang mayat korban di pinggir sawah daerah Cibereum, Sukabumi, Jawa Barat.
"Untuk menghilangkan barang bukti, korban dibuang di tempat ini di sekitar Cibeureum pada Minggu sekitar pukul 23:00 WIB dan Senin pagi jenazah korban ditemukan warga," kata Susatyo.
Diberitakan sebelumnya, Amelia Ulfa Supandi (22), alumni IPB jurusan Teknologi Industri Benih ditemukan tewas di Desa Sarasa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureu, Kota Sukabumi, Senin (22/7/2019).
• Wanita di Medan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Tangkap Pelaku dan Beberkan Motif Pembunuhan
Amelia merupakan warga Gang Mulus Tornado, Jalan Prof Moch Yamin, RT 002 RW 009, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Bogor, Jawa Barat.
Jasad Amelia ditemukan dalam kondisi hampir telanjang oleh seorang warga yang akan pergi ke sawah.
Penemuan jasad perempuan itu lalu dilaporkan ke ketua RT setempat dan Polsek Cibeureum.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: