TRIBUNWOW.COM - Sopir angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur yang melakukan pembunuhan terhadap alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), Amelia Ulfa Supandi (22), terancam hukuman mati.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (6/8/2019), tersangka RH (25) dijerat KUHPidana Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dapat dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Susatyo.
• Fakta-fakta Wanita Alumni IPB yang Tewas Dibunuh, Sempat Pamit Ayah hingga Identitas Pelaku
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), korban merupakan penumpang di angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur berwarna putih plat biru dari daerah Ciawi, Bogor, yang dikendarai tersangka.
"Antara tersangka dengan korban tidak saling kenal. Tersangka RH adalah sopir angkutan umum dan korban adalah penumpang," ucapnya.
AKBP Susatyo menjelaskan bahwa korban adalah satu-satunya penumpang yang tersisa sampai Cianjur di kendaraan tersebut.
Saat kejadian, korban duduk di kursi depan sebelah sopir.
Penumpang lainnya hanya naik turun hingga daerah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, sehingga hanya menyisakan Amelia di angkutan itu.
Tersangka kemudian berniat untuk mengambil ponsel korban dengan membekap saluran pernapasan korban hingga tak sadarkan diri.
"Karena niatnya mengambil ponsel namun mengingat kondisi korban masih sadar, tersangka RH akhirnya berusaha melumpuhkan korban dengan cara membekap saluran pernapasan sampai dengan pingsan," ucap Susatyo.
• Tersangka Pembunuh Wanita Alumni IPB Ditangkap, Ternyata Sopir Angkutan Umum
Melihat korban pingsan, tersangka lalu mengemudikan angkot miliknya menuju arah Sukabumi, Jawa Barat.
Namun saat sampai di daerah Sukaraja, Bogor, korban mulai sadarkan diri.
Melihat hal itu tersangka lalu melakukan tindakan asusila kepada korban.