Diberitakan sebelumnya, terkait mati lampu atau listrik yang dialami sebagian warga di wilayah Pulau Jawa, Bali juga Jabodetabek, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengganti rugi para konsumen yang terdampak.
Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.
• PLN akan Ganti Rugi Warga yang Terkena Dampak Mati Lampu, Berikut Besaran Kompensasinya
"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," Ungkap Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya.
Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
• Minta Penjelasan Direktur PLN soal Mati Lampu, Jokowi: Kenapa Tidak Bekerja dengan Cepat?
Penerapan ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.
Bagi pelanggan pascabayar, akan ada pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler dan diberikan pada saat pelanggan memberi token prabayar berikutnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: