TRIBUNWOW.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie ikut menanggapi peristiwa mati lampu atau pemadaman listrik yang heboh terjadi di wilayah Jabodetabek, sebagian wilayah Jawa, hingga Bali, Minggu (4/8/2019).
Wilayah Bali dan Jawa telah pulih, namun hingga Senin (5/8/2019) sejumlah wilayah di Jakarta akan kembali dihadapkan mati lampu bergilir.
Dikutip TribunWow.com dari akun Twitter @alvinlie21, Senin (5/8/2019), Alvin mengunggah undang-undang mengenai hak dan kewajiban konsumen.
Pasal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan.
Alvin tampak menandai pasal yang dimaksudkannya.
Pasal 29 ayat (1) poin b berbunyi: 'Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik'.
Selain itu Pasal 29 ayat (1) poin e berbunyi: 'Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik'.
• Keluhan Putri Titian hingga Tasya soal Mati Listrik, Bingung Pantau Anak hingga Selamatkan ASI Perah
Dalam kolom komentar tampak akun @kaumNUsantara menanyakan prosedur pengganti rugi yang dimaksud.
"Mekanisme ganti ruginya sampai saat ini belum dijelaskan. Shg masyarakat tidak tahu bagaimana menuntutnya.
Provider juga akan mengelak karena tdk ada mekanisme dan rujukannya. So, mari kita perjelas mekanismenya, Pak," tulis @kaumNUsantara.
Alvin pun kembali membalas dengan mengunggah foto besaran kompensasi yang harus dibayarkan PLN kepada pelanggannya.
Yakni dengan penjelasan Pemberian Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TPM):
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, jumlah indikator pinalti menjadi enam.
Yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya TR, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Selain itu, besaran pengurangan tagihan listrik TMP menjadi 35 persen dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan yang dikenakan Tariff Adjusment (non subsidi) dan 20% dari biaya beban/rekening minimum untuk pelanggan tarif subsidi.