Kabar Ibu Kota

7 Inisiatif Anies Baswedan untuk Udara Bersih Jakarta, Batas Usia Angkutan hingga Peralihan Energi

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (12/3/2018).

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tujuh inisiatif untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota Jakarta.

Sejumlah inisiatif untuk udara bersih di Jakarta itu dikemukakan Anies Baswedan melalui akun Instagram miliknya, @aniesbaswedan, Senin (5/8/2019).

Anies Baswedan menyebut, mengatasi polusi udara di Jakarta merupakan tantangan yang besar bagi pemerintah.

Bahkan sebagaimana diketahui, polusi udara di Jakarta pernah menyita perhatian masyarakat Tanah Air bahkan dunia.

Pasalnya Jakarta sempat menduduki posisi pertama dengan kualitas udara terburuk di dunia versi AirVisual.com pada Juli 2019 lalu.

Untuk itu, Anies mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya mendukung tujuh inisiatif yang digadang-gadang bisa meminimalisir polusi udara di Ibu Kota.

Ini Daftar Wilayah yang Masih Mati Lampu di Jakarta, PLN akan Beri Kompensasi, Cek Lokasimu

"Ini bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara," kata Anies Baswedan.

"Di sana berisi instruksi kepada seluruh jajaran untuk mulai menerapkam berbagai inisiatif terkait dengan pengendalian udara di Jakarta," imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tujuh inisiatif untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota, Jakarta, Senin (5/8/2019). (Instagram @aniesbaswedan)

Berikut tujuh inisiatif Anies Baswedan untuk Udara Bersih di Jakarta, mulai dari oembatasan usia angkutan umum hingga percobaan peralihan energi.

"7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta

Salah satu tantangan terbesar di ibu kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Dan kualitas udara di Jakarta saat ini menjadi perhatian kita bersama, untuk itu kami mengajak seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan warga melalui 7 Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta (Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019), yaitu:⁣

Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Jakarta pada tahun 2020.⁣

Kedua, pembatasan kendaraan pribadi melalui perluasan ganjil genap serta peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal⁣

Mati Lampu Lagi, YLKI Tuntut PLN Beri Kompensasi kepada Konsumennya: Di Jakarta seperti Ini

Ketiga memastikan tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun melenggang di jalanan Jakarta, dan uji emisi akan menjadi syarat utama dalam pemberian izin operasional kendaraan pribadi.⁣

Keempat, mendorong agar semakin banyak warga Jakarta yang merasakan kenyamanan berjalan kaki dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.⁣

Kelima, kita juga berharap agar industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri mereka.⁣

Keenam, kami juga akan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana melalui tanaman dengan daya serap tinggi terhadap polutan, serta mendorong adopsi prinsip green building seluruh gedung milik pemda maupun publik.⁣

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda, pada tahun 2022.⁣

Semoga tujuh inisiatif udara bersih Jakarta ini menjadi ikhtiar kita untuk bersama sama menjadikan Jakarta, bukan hanya maju kotanya, namun juga asri dan mampu menjadi ekosistem yang menampung segala kehidupan di dalamnya," tulis Anies Baswedan.

Kurangi Polusi Jakarta, Anies Baswedan Naikkan Tarif Parkir di Sejumlah Wilayah

 

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY