Kabar Ibu Kota

Kurangi Polusi Jakarta, Anies Baswedan Naikkan Tarif Parkir di Sejumlah Wilayah

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar tarif parkir kendaraan di sejumlah wilayah dinaikkan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019), Anies Baswedan memerintahkan agar tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum dinaikkan.

Perintah Anies Baswedan itu tertulis dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam instruksi itu, Anies Baswedan menyebut usaha untuk mengurangi polusi di Jakarta di antaranya sistem ganjil genap serta peningkatan tarif parkir.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian Instruksi Anies Baswedan yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (1/8/2019).

Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur soal Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Maka dari itu, Anies Baswedan memerintahkan kepala Dinas Perhubungan DKI merevisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa Pemprov DKI sebelumnya tengah mengkaji soal rencana peningkatan tarif parkir yang juga bermanfaat untuk mengurangi kemacetan.

"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," kata Syafrin, Kamis (25/7/2019).

Syafrin menyebut rencana itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan dalam waktu dekat.

Beda Merek HP yang Digunakan Jokowi, Donald Trump, dan Kim Jong Un, Apakah Sama dengan Ponselmu?

Menurut Syafrin, rencana peningkatan tarif parkir itu mengacu pada model parkir di luar negeri yang menaikkan tarifnya untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas.

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," pungkasnya.

Diketahui, dalam instruksi dari Anies Baswedan itu juga menyebut kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan DKI Jakarta pada 2025.

Siswi SMP Tembus Paspamres demi Beri Gitar ke Jokowi, Lolos saat Dicegah hingga Berurai Air Mata

"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur itu.

Anies Baswedan juga menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan," demikian istruksi Anies Baswedan.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: