TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea dapat ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar jika terbukti menyebarkan konten pornografi.
Diketahui pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan dugaan menyebarkan konten pornografi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Farhat Abbas melakukan pelaporan itu sebagai wakil LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang, yang juga seorang pengacara.
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).
Dalam laporannya, Andar Situmorang dan Farhat Abbas menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
• Dilaporkan Farhat Abbas karena Kasus Pornografi, Hotman Paris Beberkan Kronologi Ponselnya Hilang
Sementara itu apabila Hotman Paris terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.
Selain itu denda maksimal hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang seusai bunyi pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.'
Sedangkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang dalam melaporkan Hotman Paris, membawa 390 screenshot foto yang disebut berasal dari tangkapan layar unggahan akun sosial media Hotman Paris.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.
• Dilaporkan Farhat Abbas atas Tuduhan Pornografi, Hotman Paris: Videonya Pun Gue Enggak Tahu
Andar Situmeang yang mengaku pengacara Pablo Benua begitu emosional ketika laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea ditolak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019). (Warta Kota)
Sedangkan Andar Situmorang menyebutkan ada konten mengenai vlog asusila 'ikan asin' dalam akun Hotman Paris.
Diketahui Hotman Paris pernah berseteru melawan Farhat Abbas dan Andar Sitomorang dalam kasus vlog 'ikan asin' dengan membela klien masing-masing.
Hotman Paris saat itu membela Fairuz A Rafiq yang menjadi korban dalam kasus penghinaan di vlog tersebut.
Dan Andar Situmorang, Farhat Abbas saat itu membela Rey Utami dan Pablo Benua yakni terlapor yang kini berstatus sebagai tersangka.