TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah, kejadian ini mengundang perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.
• Siswi SMP yang Melahirkan Pastikan hanya Berhubungan dengan Satu Lelaki, Pihak Pria Tantang Tes DNA
Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:
1. Lahirkan anak perempuan
A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.
Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
2. Tantang tes DNA
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
• Penderitaan Paskibraka Tangsel Aurellia di Tangan Senior, Push Up Cincin hingga Makan Kulit Jeruk
3. Saling bantah
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.