- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Rekrutmen dibuka pertengahan Agustus 2019
Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 digelar lebih awal daripada CPNS 2019.
MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.