Kasus Narkoba

Yakin Steve Emmanuel Tak Mungkin Jadi Pengedar Narkoba, Andi Soraya: Isi Kantongnya Pun Aku Tahu

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Soraya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terhadap Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta subsider tiga bulan penjara.

Mengetahui hal tersebut, mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya memberikan tanggapan.

Dikutip TribunWow.com dari Grid.Id, Kamis (1/8/2019), Andi Soraya mengaku dirinya merasa kecewa atas hasil putusan yang membuat Steve Emmanuel harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurutnya, Steve Emmanuel seharusnya direhabilitasi lantaran mantan suaminya itu bukanlah pengedar narkoba.

Keluarga Mau Steve Emmanuel Direhabilitasi, Karenina Sunny: Bukan Masalah Enggak Terima Dia Dihukum

"Sangat disayangkan pasal rehab tidak dimaksudkan. Seharusnya dari awal itu adalah hak pecandu, jadi harusnya dimasukkan."

"Membingungkan juga ya, kasihan. Kenapa harus dipaksakan? Steve kan bukan pengedar," ucap Andi Soraya saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019).

Andi Soraya saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). (Grid.ID | Rissa Indrasty)

Andi Soraya sangat yakin bahwa Steve Emmanuel bukanlah pengedar narkoba dan seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan Andi Soraya lantaran dirinya mengetahui betul mengenai keuangan mantan suaminya itu.

"Aku mengenal Steve banget. Isi kantongnya pun aku tahu."

"Jadi enggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonomi ya dan lain-lain, toh juga susah terbukti tidak ada transaksi. Disayangkan banget," tuturnya.

Kecewa Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Karenina Sunny: Malah Bisa Jadi Lebih Parah

Andi Soraya juga membeberkan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut juga membuat Steve Emmanuel merasa kecewa.

Oleh karena itu, Andi Soraya mencoba menenangkan Steve Emmanuel dengan menyebut bahwa setidaknya mantan suaminya itu tak terbukti sebagai pengedar narkoba.

"Tapi seandainya ada pasal rehab mungkin akan berbeda dan pasal rehab itu tidak bisa masuk di tengah-tengah persidangan,"

"Itu yang aku enteng-entengkan hatinya Steve. Aku bilang 'kita syukuri dulu karena sudah terbantahkan pasal pengedar kamu sehingga 9 tahun itu kalau kamu mau banding dicoba saja'," ungkapnya.

Halaman
123