TRIBUNWOW.COM - Kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dengan suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan memasuki babak baru.
Nunung dan Iyan bersama pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kejadian perkara pada Jumat (29/7/2019) lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebanyak 40 adegan yang diperagakan Nunung dan Iyan dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Betul rangkaian kegiatan proses penyidikan tanggal 26 hari Jumat yang lalu," sebut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat ditemui di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7/2019).
Proses rekonstruksi itu dilangsungkan di kediaman Nunung dan Iyan, yang bertempat di jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan.
• Nunung Dipenjara karena Kasus Narkoba, Andre Taulany Ungkap Sosok yang Gantikan di Ini Talkshow
"Rekontruksi yang kami lakukan di TKP adalah kediaman tersangka NN dan JJ. Waktunya dilakukan siang hari, durasi selama tiga sampai empat jam. Jam satu kami mulai," lanjutnya.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang telah diungkapkan Nunung dan Iyan sebelumnya.
"Rekonstruksi ini terbagi oleh 40 adegan. Rekonstruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn.
Dari proses rekonstruksi yang dilakukan Nunung dan Iyan, polisi menyimpulkan bahwa pernyataan yang diungkapkan Nunung pada saat pemeriksaan sesuai dengan rekonstruksi peristiwa yang diperagakan.
"Jadi ini sekali lagi mempertegas dan meyakinkan pertama proses pemesanan kedua ada penyampaian untuk berhenti ternyata ada pernyataan sedikit, ketiga bahwa ada pembuangan barang bukti dua gram sabu tersebut itu aja," ungkapnya.
"Intinya klop antara berita acara dengan yang di lapangan," sambung Calvijn kemudian.
• Selain Nunung, Artis Inisial SS Turut Pakai Narkoba, Eks Bandar: Gua Juga Nunggu Kapan Dia Ditangkap
Dari proses rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian, ada tiga fakta yang dipertegas dari keterangan Nunung terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Proses ini kami dapati dan lebih mempertegas kembali beberapa hal," terangnya.
Fakta pertama adalah Nunung yang memesan sabu terhadap tersangka HM atau TB.
Ia memesan sebanyak 2 gram sabu kepada HM atau TB pada hari Kamis, kemudian selang sehari setelahnya, Nunung sudah menerima obat-obatan haram tersebut.