Bahkan tersangka berencana mendatangkan tujuh pesinetron dan lima di antaranya sempat datang dan membuat korban yakin.
Di antara para pesinetron, Adit, mengaku kaget dengan kasus yang melibatkan dirinya itu.
Dirinya mengaku selama ini memang datang ke Kediri untuk syuting karena permintaan dari Robby Sudarsono.
Atas kesalahannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa merchandise sinetron 'Sajadah Cinta' hingga peralatan syuting.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: