Oleh karena itu, ia akan tetap melakukan evaluasi kebijakan pelarangan tersebut.
• Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya
"Tetapi sebuah kearifan lokal itu sendiri. Mungkin kita lihat dulu nanti hasilnya. Evaluasinya seperti apa dengan pak Camat Tanah Abang," ungkap Bayu.
"Karena kan memang di sana sudah menjadi budaya dagang kambing. Pusat niaga kambing ya Tanah Abang," sambung Bayu.
Diketahui, larangan berjualan di trotoar tertuang dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka Idul Adha. (TribunWow.com)
WOW TODAY: