TRIBUNWOW.COM - Jelang Idul Adha 2019, para pedagang dilarang berjualan kambing di trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dilansir TribunWow.com dari TribunJakarta, larangan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara, Senin (29/7/2019).
Tujuan pelarangan ini adalah untuk menjaga kondusifitas jelang Idul Adha 11 Agustus 2019 nanti.
"Trotoar di kawasan Tanah Abang tidak diperuntukan berjualan kambing," ucap Bayu, pada acara peninjauan Jembatan Ketupat, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
• Jelang Idul Adha 2019, Berikut Daftar Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing Terbaru
Meski demikian, Bayu mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan camat setempat.
Saya akan mengatur ini. Jadi setelah ini mungkin siang kita saya tunggu laporan dari pak camat Tanah Abang," sambungnya.
Diketahui, jualan kambing di trotoar Tanah Abang selama ini sudah menjadi kearifan lokal.
Oleh karena itu, ia akan tetap melakukan evaluasi kebijakan pelarangan tersebut.
"Tetapi sebuah kearifan lokal itu sendiri. Mungkin kita lihat dulu nanti hasilnya. Evaluasinya seperti apa dengan pak Camat Tanah Abang," ungkap Bayu.
"Karena kan memang di sana sudah menjadi budaya dagang kambing. Pusat niaga kambing ya Tanah Abang," sambung Bayu.
• Bolehkah Menjual Daging Kurban yang Didapat saat Hari Raya Idul Adha? Ini Hukumnya
Imbauan jelang Idul Adha 2019 juga dilontarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji.
Jika di Jakarta Pusat persoalannya adalah jualan kambing di trotoar, maka di Jakarta Selatan masalahnya yaitu pembuangan jeroan ke kali.
Oleh karena itu, Isnawa Adji melarang masyarakat membuang jeroan daging kurban ke kali, seperti tahun lalu.
"Saya pernah mendengar tahun lalu ada panitia daging kurban buang jeroan ke kali. Itu sempat viral. Mohon aktivitas seperti itu (buang jeroan ke kali) jangan lagi dilakukan," katanya kepada TribunJakarta.com di Jagakarsa, pada Minggu (28/7/2019).
Isnawa Adji bahkan mengingatkan peraturan yang mengikat larangan tersebut.