Nunung Ditangkap Polisi

Sule Tepis Kabar Nunung Tak Selera Makan: Ke Saya Saja Minta Sayur Lodeh dan Ikan Asin

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sule Tepis Kabar Nunung Tak Selera Makan: Ke Saya Saja Minta Sayur Lodeh dan Ikan Asin

Dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan narkoba seberat 0,36 gram di rumahnya yang bertempat di jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) kemarin.

Kasus tersebut membuat  Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Dikutip dari Kompas TV, Ancaman pidana itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/7/2019).

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Pesan Nunung ke Tarzan Srimulat: Mas Ngomong Hati-hati, Jangan Sudutkan Pihak Mana Pun, Bikin Keruh

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"

(TribunWow.com)

WOW TODAY: