TRIBUNWOW.COM - Ketua Satuan Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan Tobing menanggapi kasus layanan pinjaman online, Financial Technology (Fintech), bernama Incash.
Aplikasi Incash tersebut diketahui viral setelah beredar poster Yuliana (51) warga Solo, yang diiklankan rela digilir demi membayar utang dari aplikasi Incash.
Dikutip dari channel YouTube Official iNews, Kamis (25/7/2019), Tongan menjelaskan bahwa Incash termasuk layanan fintech yang ilegal.
Ia menuturkan bahwa fintech ilegal tersebut biasanya tidak mempunyai data dan juga fasilitas yang jelas.
"Apa yang terjadi di Incash ini adalah kegiatan fintech yang ilegal," kata Tongan.
"Kegiatan yang dilakukan oleh Incash ini adalah kegiatan di luar batas kemanusiaan, tidak bisa ditolerir tentunya," ungkapnya.
"Kegiatan seperti ini melimpahkan poster dengan tata cara yang tidak beretika harus diproses secara hukum, dan pihak kepolisian saya yakin akan mendapatkan orang-orang yang melakukan tindakan ini."
• Aplikasi Incash yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore
Terkait layanan Incash, ia juga menjelaskan bahwa banyak prosedur yang telah salah kaprah dilakukan.
"Jangan sekali-kali mencoba akses terhadap fintech ilegal, karena resikonya masyarakat meminjam dengan mudah, tapi bunganya sangat tinggi."
"Contohnya kita minjam satu juta, yang ditransfer hanya 560 ribu, sudah terpotong tiga puluh persen," kata Tongan.
Yang paling berbahaya dari fintech ilegal seperti Incash, Tongan mengaku bahwa aplikasi pinjaman online itu sebelumnya, meminta persetujuan nasabah untuk memperbolehkan data ponselnya dimiliki.
"Nah yang pasti adalah bahwa pada saat mereka belum meminta pinjaman, peminjam ini di fitur ini diminta untuk mengizinkan agar fintech ini bisa mengakses semua kontak yang ada," jelas Tongan.
"Dan juga akses semua data di sana, di situ kekeliruannya sebenarnya, masyarakat kita terjebak di situ," ungkap Tongan.
• Kuasa Hukum: Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir Buatan Fintech Incash yang Jasanya Dipakai
Lihat videonya di sini:
Kasus Yuliana vs Incash
Dikutip dari Kontan.co.id, Yuliana diketahui meminjam uang pada pinjaman online Incash senilai Rp 1 juta.
Yuliana mengaku bahwa uang yang ia pinjam tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Namun, dirinya diketahui hanya menerima uang senilai Rp 680.000 saja.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana Rabu (24/7/2019).
Dijelaskan oleh Yuliana, dirinya mengaku meminjam untuk jangka waktu tujuh hari.
Setelah jatuh tempo, Yuliana mengaku telat membayar.
Satu hari berselang, ia justru mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin grup WhatsApp yang ada gambar saya (iklan) dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
• Viral Iklan Sebut Yuliana Rela Digilir Demi Bayar Utang, Ternyata Ini Alasannya Cari Pinjaman Online
Berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com, iklan tersebut diketahui bertuliskan bahwa Yuliana rela digilir untuk membayar utang.
Dalam foto iklan itu, dicantumkan pula foto Yuliana yang sedang memegang Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Di sebelah foto Yuliana, ada sebuah tulisan yang bernada pelecehan.
Bahkan dalam iklan tersebut, dituliskan pula nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk bisa berhubungan dengan Yuliana.
Berikut isi iklan tersebut berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com:
"Nama: YULIANA INDRIATI
Nama Keluarga (tidak terbaca jelas tulisannya)
Dengan ini saya menyatakan saya membutuhkan uang secepatnya rela digilir seharga Rp 1.054.000
Untuk melunasi utang saya di aplikasi INCASH
Dijamin Puas
Yang minat segera hubungi
HP. 085742****** terimakasih"
(TribunWow.com)
WOW TODAY: