Kasus Yuliana Vs Incash

Pengakuan Yuliana, Wanita yang Viral karena Iklan Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Beli Tanah Seluas Lima Hektar, Andika Eks Kangen Band: Yang Penting Jangan Ditanami Narkoba

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban

WOW TODAY