Keterangan terkait penangkapan Jefri Nichol tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar.
"Iya semalam sekitar pukul 23.30 kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di kediamannya," jelas Indra saat ditemui di Mapolresta Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) sore.
Pihak kepolisian mengaku menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram saat menggerebek apartemen yang didiami Jefri Nichol.
"6,01 gram, jenisnya ganja," ungkap Indra, seperti dikutip dari tayangan beepdo.com yang diunggah pada Selasa (23/7/2019).
Indra juga menyebut bahwa pada saat penggerebekan terjadi, Jefri Nichol bersifat kooperatif, dilansir oleh Tribun Jakarta.
"Tentunya memang tidak bisa menghindar karena apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP," tuturnya.
• Kunjungi Jefri Nichol, Chandra Liow Bawakan Nasi Padang, Joe Taslim Beri Pesan
Jefri Nichol Belum Lama Konsumsi Ganja
Jefri Nichol mengaku dirinya baru dua kali menggunakan ganja.
Ia mengakui bahwa hal tersebut adalah hal terbodoh yang pernah ia lakukan.
"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, kedua 19 Juli," sebut Jefri Nichol dalam gelaran konferensi pers tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," lanjut Jefri yang mengenakan baju tahanan kepada awak media.
• Mengaku Awalnya Hanya Coba-coba Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Justru Dapatkan Barang Haram Itu Gratis
Jefri mengatakan, apa yang telah dilakukannya ini adalah sebuah kesalahan, apapun alasannya.
"Mau apa pun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya, ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," terangnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Jefri Nichol menyebut bahwa dirinya awalnya menggunakan ganja agar dapat lebih rileks.
"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menyebut bahwa Jefri Nichol kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
(TribunWow.com)
WOW TODAY