Nunung Ditangkap Polisi

Putra Sulung Nunung Bongkar Kebiasaan sang Ibu saat di Rumah: Tak Perlihatkan Gelagat Aneh

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra sulung komedian Nunung, Bagus Permadi membongkar kebiasaan sang ibu saat beraktivitas di dalam rumah, Selasa (23/7/2019).

Bagus memohonkan maaf jika para rekan kerja hingga masyarakat yang tidak berkenan atas sikap sang ibu, Nunung.

"Saya mewakili mama dan keluarga besar, mau mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya, terutama untuk rekan-rekan mama kerja, fans mama, masyarakat yang ada di luar sana," kata Bagus.

"Kalau ada yang tidak berkenan mohon dimaafkan."

"Mohon doanya untuk semua rekan-rekan agar mama diberikan yang terbaik," tutupnya.

Simak videonya dari menit 14:25

Anak Sulung Nunung Bantah sang Adik Dibully di Sekolah setelah sang Ibu Ditangkap Kasus Narkoba

Nunung Terancam 15 Tahun Penjara

Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah.

"Barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar,"

Sementara itu, dalam pasal 114 ayat 2 tertulis bahwa:

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam )tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),"

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY: