Terkini Nasional

Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Sudah Terima Surat dari Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Ini yang akan Dilakukan DPR

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baiq Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Komisi III Setujui Pemberian Amnesti"

WOW TODAY