Nunung Ditangkap Polisi

Nunung Ungkap Sosok yang Pertama Kali Mengenalkannya pada Narkoba: Teman Grup Saya

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunung ungkap sosok yang mengenalkannya pada narkoba 20 tahun silam, Senin (22/7/2019).

Pembawa acara kemudian menanyakan apakah itu teman Nunung, yang dijawab anggukan oleh sang komedian.

"Iya grup saya dulu," beber Nunung.

Meski demikian, Nunung membantah jika dalam grupnya itu pernah memakai narkoba beramai-ramai.

"Tidak, kita biasanya ke diskotik, enggak pernah yang beramai-ramai seperti itu," kata Nunung.

Komedian Nunung Akui Desak Tersangka H Carikan Sabu Untuknya, Sempat Ditolak Dua Kali

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:

Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama sang suami July Jan Sambiran di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Dari penangkapan tersebut, Nunung dan sang suami dinyatakan positif narkoba.

Dikutip dari tayangan live Kompas TV , Senin (22/7/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa Nunung dan suaminya terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Dalam konferensi pers hasil pemeriksaan kasus narkoba Nunung dan sang suami, Senin (22/7/2019), diketahui bahwa Nunung mulai aktif kembali menggunakan narkoba sejak bulan Maret 2019.

Nunung juga setiap hari menggunakan narkoba dengan alasan menambah stamina saat bekerja.

"Setiap hari dia menggunakan, aktif mulai Maret sampai sekarang, dan artinya setiap hari dia juga dapatnya dari tersangka H," jelas Argo Yuwono.

"Kemudian bersangka H ini mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari tersangka E," tambahnya.

"(Tersangka E) yang masih DPO sedang kita cari insyallah, segera cepat dapat anggota sudah di lapangan sudah mengetahui kotanya dimana sudah dipersempit sedang bekerja ini penyidik untuk mencari daripada tersangka E ini."

Sempat Berhenti, Komedian Nunung Sempat Dianggap Gila sang Suami saat Izin Pakai Narkoba Lagi

Dari penangkapan tersebut, Nunung didakwa tiga pasal pidana tentang narkotika.

"Untuk ketiga tersangka, ini kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Argo.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Argo menambahkan.

Diketahui, dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman pidana paling lama untuk kasus Nunung adalah 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku terancam pidana denda maksimal 8 Miliar rupiah. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Nila Irdayatun Naziha)

WOW TODAY: