2. Fashalli lirabbika wanhar (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah)
3. Innasyaaniaka hual abtar (Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus).
Ibn Taimiyah menafsirkan bahwa, perintah kurban disejajarkan dengan shalat.
Menunjukkan bahwa shalat dan kurban adalah dalam rangka untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, merasa butuh dengan Allah, bersikap tawadu, berhusnudzan, berkeyakinan kuat dan ketenangan hati kepada Allah.
Rasulullah dalam sebuah hadits bersabda,
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun hadits ini dinilai lemah oleh para ulama hadits, karena di antara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.
“Jadi kita ambil sikap tengah, yaitu bagi orang yang memiliki keluasan rezeki sangat diharapkan berkurban setiap tahun,” ungkap Ustaz Syukri Daud.
2. Syarat Hewan Qurban
Kalangan ulama sepakat bahwa usia sapi dan kambing yang dijadikan kurban harus mencapai usia minimal 2 tahun.
Sementara untuk kibas atau domba usianya minimal 1 tahun, karena hewan ini lebih cepat pertumbuhannya dibandingkan kambing atau sapi/kerbau.
Nabi Muhammad SAW, seperti diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadis yang mengatakan, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan."
Sedangkan batas minimal umur unta justru jauh lebih lama, yaitu sekitar 5 tahun.
Menurut sebagian ulama, umur hewan yang hidup di gurun pasir ini memiliki usia yang panjang dari binatang kurban lainnya. Masa muda unta juga lama.
Karena itu, ulama memutuskan untuk mengurbankan unta ketika sudah berusia 5 tahun atau lebih.