"Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ungkapnya.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh data kendaraan bermotor di Indonesia
"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," ucap Brigjen Pol Halim Pagarra
"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," imbuhnya.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: