Otomotif

Identitas Kendaraan dengan STNK yang Mati Selama 2 Tahun akan Dihapus, Begini Penjelasan Kepolisian

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlantas Polri dikabarkan akan menghapus identitas kendaraan jika Surat Nomor Pajak Kendaraan (STNK) sudah mati selama dua tahun.

"Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ungkapnya.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh data kendaraan bermotor di Indonesia

"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja," ucap Brigjen Pol Halim Pagarra

"Peraturan ini akan berlaku secara nasional," imbuhnya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY: