Atas kejadian tersebut, AI dan MY di tahan di Mapolres Lhokseumawe, Aceh.
Sementara itu, Kepolisian Resort Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan menjelaskan hukuman yang menjerat dua tersangka pelecehan belasan santri di Aceh.
Ari mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus pimpinan dan guru di pesantren Aceh berinisial AI (45) dan MY (26).
Melalui konferensi pers, Ari mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 47 Qanun Hukum Jinayat.
• VIDEO Detik-detik Nunung Ditangkap Polisi, Digerebek dan Sempat Buang Sabu ke Toilet
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambamg, memberi keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangkanya oknum pimpinan pesantren dan guru ngaji pada sebuah pesantren di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019). (Serambinews.com)
• Komentar Jusuf Kalla soal Rancangan Qanun Poligami di Aceh: Legal dengan Syarat
Dalam pasal tersebut, AI dan MY dihukum dengan 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.
Dijelaskan Ari, pihaknya berhasil meringkus AI dan MY setelah mendapat laporan dari sejumlah orang tua korban.
"Untuk kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," tegas Ari, Jumat (12/7/2019).
(TribunWow.com)
WOW TODAY