Nunung Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Nunung Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Narkoba

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada November 2000, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara pada Sudarmadji alias Doyok karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polo atau yang bernama asli Bharata Nugraha ditangkap polisi di Hotel Mega Matra, Jakarta Pusat tahun 2000.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu.

Margono alias Gogon ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Neglasari, Tangerang pada 2007.

Nunung terciduk pakai Sabu (kolase Instagram/ist)

Polisi mendapati barang bukti narkoba jenis ekstasi dan pengadilan memvonisnya empat tahun penjara.

Selanjutnya, Kabul Basuki alias Tessy ditangkap Mabes Polri saat tengah teler karena mengonsumsi narkoba bersama teman-temannya di rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 23 Oktober 2014.

Sabu seberat 1,06 gram ditemukan di celana Tessy.

Polo sendiri mengaku kaget dan merasa prihatin mendengar kabar rekan seprofesinya, Nunung ditangkap lolisi karena kedapatan menggunakan narkotika.

Doyok, Nunung dan Tessy (Kolase TribunStyle)

"Tadi saya lagi iseng browsing internet tiba-tiba baca berita Nunung ketangkep. Saya kaget. Saya tadi coba hubungin Mas Doyok, Kadir tapi baru Mas Tessy yang kasih tanggapan," kata Polo, saat dihubungi, Jumat malam.

Kabar itu mengejutkan karena Nunung ditangkap saat rekan-rekannya sesama Srimulat sedang gencar menyuarakan gerakan anti-narkoba.

"Jujur saya prihatin. Apalagi saya, Mas Tessy, Mas Doyok sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba," ucap Polo.

"Nunung itu bukan lagi sahabat buat saya, tapi saudara. Susah.. pengin ngomong apa, bingung," lanjutnya. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nunung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

WOW TODAY: