Dalam proses hukumnya, keempat pengamen itu dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang kini memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Pada Kamis (18/7/2019), LBH Jakarta akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi.
Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum dari LBH, Oky Wiratama menjelaskan ganti rugi itu karena selama di penjara, keempat pengamen itu tak bisa bekerja.
Kerugian yang dituntut pihaknya adalah Rp 186.600.000 per anak atau total Rp 746.400.000 meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY