"Tapi maksudnya dia udah tahu dia punya kondisinya seperti itu, makanya dia cari sesuatu untuk membuat dia lebih tenang, lebih fokus."
"Nah kalau dia dipenjara dan kondisinya makin parah, dia enggak dapat bantuan supaya bisa hadapin OCD-nya, dengan enggak menggunakan obatnya yang terlarang," tukasnya.
Lihat video selengkapnya di menit 0.45:
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan terhadap Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Dikuti dari Kompas.com, Steve Emmanuel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, serta subsider tiga bulan penjara.
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Pihak pengadilan juga memberikan waktu kepada Steve Emmanuel untuk memberikan tanggapan atas putusan yang diberikan pada Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Penangkapan Steve Emmanuel bersumber dari laporan masyarakat.
• Perjalanan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Steve Emmanuel, Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun
Menurut keterangannya terhadap pihak penyidik kepolisian, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: