TRIBUNWOW.COM - Kasus pelemparan bom molotov ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno dan Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang, sempat membuat geger warga, Rabu (3/7/2019).
Setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian, pelaku pelemparan bom molotov tersebut akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (18/7/2019).
Dikutip dari TribunJogja.com, berikut TribunWow.com rangkum fakta pelemparan bom molotov di Magelang:
• Beredar Video Mesum Pelajar SD di Magetan, Diduga Direkam Keduanya saat di Rumah, Ini Faktanya
1. Identitas Pelaku
Pelemparan bom molotov di Magelang diketahui dilakukan oleh dua orang pelaku.
Keduanya yakni Rohman Abdul Rohim (27) warga Kampung Rejosari, dan Angga Putra Pamungkas (24) yang merupakan warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Pelaku Rohman ditangkap di kediamannya di Kampung Rejosari sekitar pukul 02.30 WIB.
• Terekam CCTV, Aksi 43 Detik Perampok Bank BRI di Ngabang Tusuk Satpam hingga Bawa Kabur Uang
Sementara Angga alias Bedes ditangkap di kediamannya pukul 03.00 WIB.
"Pelaku telah kita tangkap tadi malam, sekitar pukul 02.30 WIB, dini hari, tadi pagi. Ada dua orang atas nama Rohman dan Angga, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, " Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, Kamis (18/7/2019).
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, sampai harus ditembak dengan timah panas.
"Mereka sempat melakukan perlawanan, sehingga kami lakukan tindakan terukur," ujar Idham.
2. Motif Pelemparan
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi menjelaskan, bahwa motif pelemparan yang dilakukan kedua pelaku adalah sakit hati.
Pelaku nekat melakukan pelemparan ke Kantor Laka Lantas Polres Magelang, karena sakit hati sang adik pernah ditilang oleh polisi.
"Motif pelaku saat ini karena adik dari pelaku RAR pernah ditilang, oleh anggota Satlantas Polres Magelang Kota."