Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi".
WOW TODAY: