Cerita Selebriti

Tak Hadir di Sidang Vonis Putranya, Ibunda Steve Emmanuel Titip Pesan kepada Kuasa Hukum

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).

Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.

Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).

Steve Emmanuel Didakwa 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Inginkan Rehabilitasi karena Indikasi Bunuh Diri

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.

Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Menda Clara Florencia)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Alasan Keluarga Tidak Dampingi Steve Emmanuel di Sidang Putusan

WOW TODAY: