TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra memberikan tanggapan atas vonis untuk kliennya yang dijatuhkan pengadilan, yakni hukuman penjara sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar karena kasus kepemilikan narkoba.
Steve Emmanuel didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis dan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019), dikutip dari Grid.Id.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong.
Hakim pun mempersilakan Steve Emmanuel mengambil waktu satu minggu untuk mengajukan banding dan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan ini, pihak Steve Emmanuel menyatakan untuk berpikir dahulu.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
• Kena Prank Verrell dan Ashanty, Aurel Hermansyah: Aku Mimpi Apa Gimana?
Fiman pun mengatakan akan mengupayakan Steve Emmanuel agar tidak dipenjara melainkan direhabilitasi.
Ia berdalih ada indikasi Steve Emmanuel melakukan upaya bunuh diri.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau enggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.
"Nah kalau dia bunuh diri dan akhirnya meninggal siapa yang bertanggung jawab? Nah, ini yang perlu kami berjuang lagi," pungkasnya.
Pembelaan Steve di Sidang Sebelumnya
Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.
Hal itu terjadi pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (24/6/2019).