Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
(Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Sarankan Steve Emmanuel Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun
WOW TODAY: