Hasil Investigasi TGPF Novel Baswedan

Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan, Sebut soal Alat Bukti Tak Cukup hingga Kandungan Zat Kimia

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Nur Kholis, membacakan poin-poin dalam laporan di konferensi pers Mabes Polri, Rabu (17/7/2019) siang.

"Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan pada peristiwa penyiraman ke wajah korban adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut tidak pekat."

"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban tidak mengalami kerusakan
dan penyiraman tersebut tidak menyebabkan kematian," terangnya.

Diketahui TGPF Novel Baswedan dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 dan masa kerja tim berakhir pada 7 Juli 2019.

TGPF menyelidiki kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan yang terjadi di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: