"Didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan pada peristiwa penyiraman ke wajah korban adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut tidak pekat."
"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban tidak mengalami kerusakan
dan penyiraman tersebut tidak menyebabkan kematian," terangnya.
Diketahui TGPF Novel Baswedan dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 dan masa kerja tim berakhir pada 7 Juli 2019.
TGPF menyelidiki kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan yang terjadi di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: