Cerita Selebriti

Tanggapi Ancaman akan Dilaporkan oleh Pihak Pablo Benua, Hotman Paris: Itu Diketawain Orang Lho

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pengacara Hotman Paris Hutapea

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.

Namun, ternyata laporan tersebut ditolak oleh petugas di SPKT Polda Metro Jaya.

Usai mendatangi Polda Metro Jaya, Andar mengaku laporannya ditolak dengan alasan tak jelas.

"Pokoknya ditolak oleh mereka dengan alasan tak jelas. Mereka tidak tahu undang-undang bahwa rakyat datang ke sana wajib diterima. Soal isi benar atau tidaknya ya nanti," kata Andar.

Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami akan Laporkan Balik Fairuz dan Hotman Paris

Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hotman Paris ke Pablo Benua: Jangan karena Hotman Terlalu Sukses Mau Coba Digoyang

WOW TODAY: