Cerita Selebriti

Steve Emmanuel Tersandung Kasus dan Terancam Hukuman Mati, Hakim akan Putuskan Vonis

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel menghadapi putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, pada Selasa (16/7/2019).

TRIBUNWOW.COM - Artis Steve Emmanuel menghadapi putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, pada Selasa (16/7/2019).

Diketahui Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada akhir tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2018, di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Steve Emmanuel diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pasal tersebut berupa hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Fakta-fakta Tewasnya Siswa SMA Taruna Palembang, Kepala korban Dipukul Pembina dengan Bambu

Sedangkan dari sidang sebelumnya, yaitu pada Senin (8/7/2019), Steve Emmanuel mengaku akan menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019), dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).

Sedangkan kuasa hukum Steve Emmanuel Jaswin Damanik menganggap pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.

Menurutnya Steve bukan pengedar dan hanya pengguna.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Disebutkannya Steve bahkan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.

Polisi menunjukan barang bukti kokain milik Steve Emmanuel saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Kronologi Penangkapan Steve Emanuel

Dilansir TribunWow.com dari Grid.ID pada Kamis (27/12/2018), Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu Steve Emmanuel tengah berada di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat pengisap di saku celananya.

Halaman
12