TRIBUNWOW.COM - Aktor peran Steve Emmanuel menghebohkan dunia hiburan dengan tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada.
Steve Emmanuel diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan jakarta Selatan.
Saat penangkapan Steve Emmanuel polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis kokain yang diperoleh dari Belanda.
Bahkan ia juga diduga memiliki jaringan narkoba internasional.
Berikut TribunWow.com merangkum perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Steve Emmanuel.
• BREAKING NEWS - Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
1. Selundupkan Narkoba 100 Gram
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019), Steve diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti narkoba yang tidak sedikit.
Steve memiliki 92.04 gram narkoba jenis kokain yang dikemas dalam klip plastik besar.
Steve mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sebanyak 8 gram.
Narkoba sebanyak 100 gram tersebut didapatnya dari Belanda pada 11 September 2018.
"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
2. Sindikat Internasional
Atas kepemilikan narkoba dalam jumlah cukup besar tersebut, Steve diduga terjangkit dalam sindikat narkoba internasional.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan barang haram yang dimiliki Stve Emmanuel didapat dari jaringan internasional di Belanda.
"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) lalu.
• Jalani Sidang Putusan Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi Bukan Dipenjara