Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap TSM.
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019). (Kompas.com/Kristian Erdianto)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA"