Dikutip dari Kompas,com, hal itu dikatakan Agus setelah membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air, Rabu (10/7/2019).
Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.
Menanggapi hal tersebut, Agus lantas menjelaskan cara pimpinan FPI tersebut agar dapat kembali, yakni dengan membayar denda.
Ia memaparkan supaya Rizieq membayar denda overstay, dengan besaran Rp 110 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi pihak Kedubes RI, dirinya tinggal bersama empat orang lainnya.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus.
• Soal Denda Overstay Habib Rizieq di Arab Saudi, Dubes RI: Tidak Ada Kaitannya dengan Pemerintah Kita
5. Cara Ekstrem Pulang ke Indonesia dengan Dideportasi
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menegaskan, meski sudah membayar denda overstay, Rizieq belum tentu langsung bisa kembali ke Tanah Air.
Sebab, warga negara asing tidak bisa keluar Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," papar Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan cara lain supaya Rizieq bisa keluar dari Arab Saudi tanpa membayar denda alias gratis.
Agus mengatakan, Rizieq dapat memanfaatkan pogram amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan minta pengampunan.
Di sisi lain, Agus bahkan mengatakan cara Rizieq bisa pulang dengan cara ekstrem.
Diistilahkannya, Rizieq bisa 'menangkapkan diri', yakni datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Tetapi, proses itu memakan waktu yang cukup lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: