Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7/2019) Agus menuturkan setelah membayar, Habib Rizieq tak langsung dapat kembali ke Indonesia, lantaran akan ada prosedur penyelidikan.
Penyelidikan itu apakah masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur Agus.
Sementara itu ada cara lain yang dapat ditempuh Habib Rizieq untuk dapat kembali.
Yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Program itu adalah program pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
• Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi
Cara Ekstrem
Disebutkannya lagi, ada satu hal yang bisa dilakukan lagi, yaitu sengaja agar dideportasi, namun membutuhkan waktu yang lama.
Agus menuturkan Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Habib Rizieq apabila menempuh cara ini harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan di penjara.
Warga negara asing yang dideportasi juga dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
Dahnil Anzar sebut Denda Overstay Bukan Kendala