Pemilu 2019

Sebut Pileg Ada Kecurangan TSM, Partai Pengusung Jokowi Minta Pemungutan Suara Ulang di Sulbar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

TRIBUNWOW.COM - Panel Hakim Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Rabu (10/7/2019) sore.

Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan terkait hasil Pemilu Legislatif DPR RI di Sulawesi Barat (Sulbar).

Golkar dan PDIP merasa dirugikan atas hasil Pileg karena dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Irwan selaku kuasa hukum Partai Golkar, mendalilkan adanya penggelembungan suara yang terjadi pada Dapil Sulawesi Barat, Dapil Sulawesi Barat 4, dan Dapil Majene 1 yang merugikan pihaknya.

Jokowi Minta Wisatawan Pulau Komodo di NTT Dibatasi: Ada Kuota, Bayarnya Mahal

Irwan menduga ada kecurangan TSM pada pesta demokrasi nasional 17 April 2019 lalu di Sulbar yang sangat merugikan Golkar.

Pasalnya, diduga kuat terjadi penggelembungan bahkan lonjakan dahsyat daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota di Sulbar.

"Jadi dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih."

"Jadi dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang," beber Irwan, ditemui di gedung MK, Rabu (10/7/2019).

Menurut Irwan, ada pelanggaran DPK secara signifikan oleh KPU di seluruh wilayah, yakni di 6 kabupaten/kota di Sulbar.

Penggelembungan hampir 35.000 suara itu, jelas Irwan, sangat signifikan dalam menambah perolehan suara semua partai, khususnya bagi Golkar.

Caleg DPR RI yang diusung Golkar di Provinsi Sulbar adalah Ibnu Munzir.

Berdasarkan perhitungan KPU, dari empat kursi yang diperebutkan di sana, Golkar hanya menduduki urutan kelima, alias gagal meraih kursi.

Untuk mendukung laporan, dia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Meliputi C1, DPT Hp3 dan seabrek bukti lainnya. Dugaan pelanggarannya bukan penggelembungan suara, tapi penggelembungan hak pilih.

Halaman
12