Baiq Nuril didakwa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pihaknya pun berupaya mengajukan kembali amnesti ke Jokowi.
Sebelumnya, pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Jokowi pada 19 November 2018.
Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Baiq Nuril untuk mengajukan grasi jika Pengajuan Kembali (PK) ditolak MA yang ternyata memang ditolak.
Pihak Baiq Nuril mengatakan akan terus mendesak Jokowi untuk memberikan amnesti.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: