Terkini Nasional

Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Wanita Ini Baca Puisi Sambil Menangis

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mochamad Herviano Foundation (MHF) saat memberi spanduk dukungan untuk Baiq Nuril kepada Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (11/7/2019).

Baiq Nuril didakwa hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Pihaknya pun berupaya mengajukan kembali amnesti ke Jokowi.

Sebelumnya, pihak Baiq Nuril telah memberikan surat ke Jokowi pada 19 November 2018.

Lalu Jokowi merespons permintaan ini dengan meminta Baiq Nuril untuk mengajukan grasi jika Pengajuan Kembali (PK) ditolak MA yang ternyata memang ditolak.

Pihak Baiq Nuril mengatakan akan terus mendesak Jokowi untuk memberikan amnesti.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: